BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Gubernur sebagai orang nomor satu
di daerahnya memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap masyarakatnya. Masyarakat
pun demikian, mempunyai kewajiban menaati peraturan pemerintah.
Pemerintah harusnya lebih memperhatikan kehidupan rakyatnya. Dewasa ini sosok
seorang gubernur yang peduli, perhatian, berani mengambil resiko bagi rakyatnya
amatlah kurang. Maka tidak heran manakala muncul sosok seorang Jokowi yang
peduli serta perhatian menjadi idola masyarakatnya. Akan tetapi sosok yang
demikian kini tercoreng dengan berbagai aktifitas di luar kewajibannya.Tanggapan
miring sempat mewarnai berbagai media tentangnya.
Kami akan menjelaskan tentang bagaimana titik temu dari pro kontra seorang
gubernur yang beberapa waktu ini menjadi menjadi juru kampanye di berbagai daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
-
ApakahPengertiandariGubernur
?
-
Apakah
HakdanKewajibanGubernur
-
Bolehkah
seorang gubernur menjadi juru kampanye di wilayah lain ?
C.
TUJUAN
-
Untuk
Mengetahui Pengertian dari Gubernur
-
Untuk
Memahami Hak dan Kewajiban Gubernur
-
Untuk
Mengetahui Boleh Tidaknya Seorang Gubernur Menjadi Juru Kampanye Di Wilayah
Lain
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN GUBERNUR
Gubernuradalah jabatan
politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk
wilayah provinsi. Kata
"gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador",
atau bahasa Belanda "gouverneur".
Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah
"pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket
pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk
masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur
terpilih kemudian dilantik oleh
Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama
Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat
di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung
jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004
dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD
provinsi.Gubernur
bukanlah atasan bupati
atau wali kota, namun hanya
sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota. Hubungan
pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat,
dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
B
PROFIL DAN BIODATA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KE-17
Sosok yang kalem Bapak Ir. H. Joko
Widodo lahir di Surakarta, 21 Juni 1961 lebih dikenal dengan nama Jokowi,
adalah Gubernur DKI Jakarta ke-17.Sebelumnya, Jokowi menjabat Wali Kota
Surakarta (Solo) selama dua kali masa bakti 2005-2015, namun tidak
terselesaikan karena terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta.
Dalam masa jabatannya di Solo, ia
diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota.Dia dicalonkan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan.Jokowi (Joko Widodo) diminta secara pribadi oleh
Bapak Jusuf Kalla untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada
Pilgub DKI tahun 2012, karena merupakan kader dari PDI Perjuangan, Jusuf Kalla
meminta dukungan langsung dari Ibu Megawati Soekarnoputri, yang awalnya
terlihat masih ragu.
Sebagai wakilnya Bapak Basuki T
Purnama yang saat itu menjadi anggota DPR dicalonkan mendampingi Jokowi dengan
pindah ke Gerindra karena Golkar telah sepakat mendukung Alex Noerdin sebagai
Calon Gubernur.
§ Asal Nama Julukan Jokowi
“Jokowi itu pemberian nama dari buyer saya dari Prancis,”
begitu kata Joko Widodo, saat ditanya dari mana muncul namaJokowi. Kata dia,
begitu banyak nama dengan nama depan Joko yang jadi eksportir mebel kayu.
Pembeli dari luar bingung untuk membedakan, Joko yang ini apa Joko yang itu.
Makanya, dia terus diberi nama khusus, ‘Jokowi’. Panggilan itu melekat sampai
sekarang.
§ Biodata
Jokowi (Joko Widodo)
:
N a m a
|
:
|
Ir. H. Joko Widodo
|
Tempat
Tanggal Lahir
|
:
|
Surakarta,
21 Juni 1961
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Gubernur DKI Jakarta
|
Profil
Facebook
|
:
|
Jokowi
|
Profil
twitter
|
:
|
jokowi_do2
|
Email
|
:
|
jokowi@indo.net.id
|
§ Pendidikan :
-
SDN 111 Tirtoyoso Solo
-
SMPN 1 Solo
-
SMAN 6 Solo
-
Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta lulusan 1985
§ Karir :
-
Pendiri Koperasi Pengembangan Industri Kecil Solo
(1990)
-
Ketua Bidang Pertambangan & Energi Kamar Dagang dan
Industri Surakarta (1992-1996)
-
Ketua Asosiasi Permebelan dan Industri Kerajinan Indonesia
Surakarta (2002-2007)
§ Penghargaan :
-
Joko Widodo terpilih menjadi salah satu dari “10 Tokoh
2008″
-
Menjadi walikota terbaik tahun 2009
-
Peraih penghargaan Bung Hatta Award, atas kepemimpinan dan
kinerja beliau selama membangun dan memimpin kota Solo.
-
Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Award
Selain itu, berkat kepemimpinan beliau (dan tentunya semua
pihak yg membantu), kota Solo jg banyak meraih penghargaan, di antaranya
-
Kota Pro-Investasi dari Badan Penanaman Modal Daerah Jawa
Tengah
-
Kota Layak Anak dari Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan
-
Wahana Nugraha dari Departemen Perhubungan
-
Sanitasi dan Penataan Permukiman Kumuh dari Departemen
Pekerjaan Umum
-
Kota dengan Tata Ruang Terbaik ke-2 di Indonesia
C.
HAK DAN KEWAJIBAN GUBERNUR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
1. Menimbang :
- Bahwa dalam
rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa kepala
daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat;
- Bahwa dalam
rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini
dan peringatan dini di daerah;
- Bahwa dalam
rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu
didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara
profesional;
- Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Komunitas Intelijen
Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4169);
3. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantl
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4439);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
daerah;
7. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengkoordinasian Operasi
dan Kegiatan Intelijen Seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG Terhadap
Stabilitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Keputusan
Menteri Dalam Nageri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri; MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Intelijen
adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganislr dengan
menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang
dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai
bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
2. Komunitas
Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan
koordinasi unsur Intelijen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan
kabupaten/kota.
3. Jaringan
Intelijen adalah hubungan antar perorangan, kelompok maupun instansi tertentu
yang dapat memberikan data dan/atau informasi atau bahan keterangan untuk kepentingan
tugas intelijen.
4. Ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa serta kepentingan nasional Iainnya.
PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
Pasal 2
1.
Penyelenggaraan
Kominda di provinsi menjadi tugas dan tanggungjawab gubernur.
2.
Penyelenggaraan
Kominda di kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab bupati/walikota.
Pasal 3
1.
Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi :
- Membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah;
- Mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan
masyarakat, dengan meningkatkan peran dan fungsi kominda; dan
-
Mengoordinasikan
fungsi dan kegiatan instansi vertikal di provinsi sebagai jaringan intelijen.
2. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c,didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 4
1. Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
- Membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di
daerah; dan
- Mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di
kabupaten/kota sebagai jaringan intelijen.
2. Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
D.
GUBERNUR DKI JAKARTA MENJADI JURU KAMPANYE
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah, Gun Gun Heriyanto, menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk
lebih berhati-hati sebelum memutuskan ikut menjadi juru kampanye (jurkam) pada
pemilihan gubernur di wilayah lain. Hal ini dia ungkapkan menyusul langkah
Jokowi menjadi jurkam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat,
Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
"Jokowi
sekarang harus berhati-hati, bukan lagi politisi biasa yang enggak punya
jabatan tinggi seperti sekarang," kata Gun Gun, saat dihubungi Kompas.com,
Senin (18/2/2013).
Perlu diketahui, Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki,
di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada Sabtu (16/2/2013) dan di Depok pada
Minggu (17/2/2013). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan,
pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Jokowi melakukan kampanye
Rieke-Teten.
Menurut Gamawan, Jokowi sangat terlambat mengajukan surat
izin cuti kampanye tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011
menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah,
seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan sejak 12 hari
sebelumnya.
"Surat
izin cuti beliau itu masuk hari Jumat (15/2/2013) sekitar pukul 14.00 WIB,
sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2013).Aturannya itu
ketika gubernur ingin melakukan kampanye maka izinnya harus masuk 12 hari
sebelumnya karena akan diproses," kata Mendagri, saat berkunjung di Kota
Kendari, Sulawesi Tenggara, kemarin.
Menanggapi hal itu, Gun Gun berpendapat, seharusnya Jokowi
baru ikut terjun menjadi juru kampanye hanya setelah mengantongi izin dari
Mendagri.Kalaupun Jokowi tetap menjadi juru kampanye sebelum mendapat izin,
pengamat dari The Political Literacy Institute ini menganggap Jokowi melakukan
kesalahan dan wajar bila kemudian menuai polemik.
Sebagai seorang birokrat, kata Gun Gun, seharusnya Jokowi
memberikan contoh positif dengan menaati hukum sebelum menjadi jurkam.Selain
itu, perlu juga diinformasikan bahwa dirinya telah mendapat izin sehingga
masyarakat tahu posisi Jokowi saat terlibat dalam kampanye calon pemimpin
tertentu.
"Kalau
enggak punya izin, Jokowi salah.Kalau ngajuin izinnya mepet, dari sudut
tata administrasi justru keliru ikut jadi jurkam di Pilgub Jabar. Harusnya kan
di-declare, izin dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, karena
jabatan tetap melekat," ujarnya.
Secara terpisah, Jokowi mengaku telah menandatangani surat
cuti untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut digunakan
Jokowi agar bisa menjadi juru kampanye rekan satu partainya, Rieke Diah
Pitaloka, yang hendak mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat. Namun
begitu, mantan Wali Kota Surakarta tersebut tak menyebutkan kapan surat izin
itu ditandatangani dan dikirimkan kepada Kemendagri.\
Gubernur DKI Jakarta menjadijuru
kampanye gubernur dari
pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi lain. Kejadian ini
belum pernah ada dan memang baru kali ini terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Jawa Barat.Apakah hal ini menunjukkan kemajuan atau kemunduran, yang jelas dari
awal pemilihan langsung, baik itu pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah,
baru kali ini seorang Gubernur menjadi juru
kampanye untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi lain.Selain menjadi juru kampanye di Jawa Barat, Gubernur
DKI Jakarta juga menjadi Juru Kampanye pasangan calon gubernur Anak Agung
Puspayoga di Bali.
Awalnya, saya pikir Bapak Jokowi hanya membantu sebatas
iklan di televisi dan tidak turun langsung berkampanye.Tetapi pada tanggal
15-16 Februari 2013 di saat ini gubernur DKI Jakarta ikut turun langsung dalam
berkampanye di Jawa Barat.Sedangkan sepekan sebelum pemilihan kepala daerah di
Bali, Gubernur DKI Jakarta juga menjadi juru kampanye untuk pasangan calon
gubernur Anak Agung Puspayoga.Peristiwa ini adalah fenomena politik baru di
Indonesia, karena belum pernah terjadi gubernur menjadi juru kampanye.
Kontroversi larangan kepala daerah menjadi juru kampanye
(jurkam) akhirnya menemui titik terang. KPU pusat sudah mengeluarkan kebijakan
yang memperbolehkan gubernur dan para bupati/wali kota ikut berkampanye atau
menjadi juru kampanye dengan syarat harus mengambil cuti.
Kebijakan KPU pusat ini diungkapkan Koordinator Pokja
Kampanye KPUD Provinsi., yang sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.Hasil
konsultasi ke KPU pusat menyebutkan pejabat negara tetap boleh ikut kampanye
dengan catatan harus mendapatkan izin cuti dari atasannya.Kepala daerah yang menjadi juru kampanye supaya mengurus
izin cuti dan menyerahkannya ke KPUD atau KPU Pusat. Selain itu, mereka juga
harus terdaftar sebagai tim pelaksana kampanye, bukan sebgai tim sukses.
Sebelumnya, larangan kepala daerah yang tidak mencalonkan
diri menjadi juru kampanye sempat menuai polemik.Dalam pasal 80 UU no 32 tahun
2010, disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam
jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye.
Aturan ini ditegaskan dalam pasal 53 yakni pejabat negara,
pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala
desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Karena itu, berdasarkan aturan ini, maka kepala daerah yang
tidak mencalonkan diri tidak boleh ikut berkampanye.Selain kepala daerah, dalam
kampanye juga dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat
BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera dan kepala
desa.
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, yakni menjalani cuti di
luar tanggungan negara dan pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan
memperhatikan keberlangsungan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Polemik gubernur menjadi juru kampanye, merupakan fenomena baru di
dunia politik. Hal ini menyebabkan beberapa pengamat politik mengutarakan beberapa
pendapatnya tentang hal tersebut, ada yang setuju ada yang tidak setuju.
Kebijakan KPU pusat yang sudah disetujui olehMenteri DalamNegeri.Hasil
konsultasi ke KPU pusat menyebutkan pejabat Negara tetap boleh ikut kampanye dengan
catatan harus mendapatkan izin cuti dari atasannya.Kepala daerah yang menjadi juru kampanye supaya mengurus izin
cuti dan menyerahkannya ke KPUD atau KPU Pusat. Selain itu, mereka juga harus terdaftar
sebagai tim pelaksana kampanye, bukan sebgai tim sukses.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti
melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur,
bupati, dan walikota, harus diajukan sejak 12 hari sebelumnya. Jadi, gubernur atau
pejabat negeri lainnya harus membuat surat izin cuti 12 hari sebelum diadakannya
kampanye tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Akuntono, Indra (2013). Online megapolitan.kompas.com/read. Menjadi Juru Kampanye, Jokowi harus berhati-hati. (Diakses
tanggal 06 Mei 2013).
Anonim.
Online id.wikipedia.org/wiki/. Gubernur.
(Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Anonim. Online id.wikipedia.org/wiki/. Daftar-Gubernur-Daerah-Khusus-Ibukota-Jakarta.
(Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Anonim. Online id.wikisource.org/wiki/. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2006. Jakarta. (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Diana, Annur (2013). Online kitabasmikorupsi.blogspot.com. Pertama Kali Terjadi di Indonesia, Gubernur jadi Juru Kampanye
Gubernur. (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Ledysia, Septiana (2013). Online news.detik.com/read. Taufiq Kiemas Bicara Soal
Jokowi Jurkam Rieke-Teten.(Diakses
tanggal 06 Mei 2013).
Masnidar, Siti (2010). Onine jambi-independent.co.id. Kepala Daerah Boleh Menjadi Juru Kampanye. Jambi. (Diakses
tanggal 06 Mei 2013).
TvOne. Kabar Siang/Minggu, 05 Mei 1013/Pukul
13.00/ oleh Aryo Widiardi dan Yenny Yusra