Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Feature Title‎ 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat... Read More

Feature Title‎ 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat... Read More

Feature Title‎ 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat... Read More

Feature Title‎ 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat... Read More

Feature Title‎ 5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat... Read More

GUBERNUR DKI JAKARTA MENJADI JURU KAMPANYE

1 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG
Gubernur sebagai orang  nomor satu di daerahnya memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap masyarakatnya. Masyarakat pun demikian, mempunyai kewajiban menaati peraturan pemerintah.
Pemerintah harusnya lebih memperhatikan kehidupan rakyatnya. Dewasa ini sosok seorang gubernur yang peduli, perhatian, berani mengambil resiko bagi rakyatnya amatlah kurang. Maka tidak heran manakala muncul sosok seorang Jokowi yang peduli serta perhatian menjadi idola masyarakatnya. Akan tetapi sosok yang demikian kini tercoreng dengan berbagai aktifitas di luar kewajibannya.Tanggapan miring sempat mewarnai berbagai media tentangnya.
Kami akan menjelaskan tentang bagaimana titik temu dari pro kontra seorang gubernur yang beberapa waktu ini menjadi menjadi juru kampanye di berbagai daerah.

B.           RUMUSAN MASALAH
-       ApakahPengertiandariGubernur ?
-       Apakah HakdanKewajibanGubernur
-       Bolehkah seorang gubernur menjadi juru kampanye di wilayah lain ?

C.          TUJUAN
-          Untuk Mengetahui Pengertian dari Gubernur
-          Untuk Memahami Hak dan Kewajiban Gubernur
-          Untuk Mengetahui Boleh Tidaknya Seorang Gubernur Menjadi Juru Kampanye Di Wilayah Lain 

BAB II
PEMBAHASAN

A.          PENGERTIAN GUBERNUR
Gubernuradalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


B        PROFIL DAN BIODATA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KE-17


Sosok yang kalem Bapak Ir. H. Joko Widodo lahir di Surakarta, 21 Juni 1961 lebih dikenal dengan nama Jokowi, adalah Gubernur DKI Jakarta ke-17.Sebelumnya, Jokowi menjabat Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua kali masa bakti 2005-2015, namun tidak terselesaikan karena terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta.
Dalam masa jabatannya di Solo, ia diwakili F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil walikota.Dia dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Jokowi (Joko Widodo) diminta secara pribadi oleh Bapak Jusuf Kalla untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI tahun 2012, karena merupakan kader dari PDI Perjuangan, Jusuf Kalla meminta dukungan langsung dari Ibu Megawati Soekarnoputri, yang awalnya terlihat masih ragu.
Sebagai wakilnya Bapak Basuki T Purnama yang saat itu menjadi anggota DPR dicalonkan mendampingi Jokowi dengan pindah ke Gerindra karena Golkar telah sepakat mendukung Alex Noerdin sebagai Calon Gubernur.
§  Asal Nama Julukan Jokowi
“Jokowi itu pemberian nama dari buyer saya dari Prancis,” begitu kata Joko Widodo, saat ditanya dari mana muncul namaJokowi. Kata dia, begitu banyak nama dengan nama depan Joko yang jadi eksportir mebel kayu. Pembeli dari luar bingung untuk membedakan, Joko yang ini apa Joko yang itu. Makanya, dia terus diberi nama khusus, ‘Jokowi’. Panggilan itu melekat sampai sekarang.

§  Biodata Jokowi (Joko Widodo) :
 N a m a
:
 Ir. H. Joko Widodo
 Tempat Tanggal Lahir
:
 Surakarta, 21 Juni 1961
 Agama
:
 Islam
 Pekerjaan
:
 Gubernur DKI Jakarta
 Profil Facebook
:
 Jokowi
 Profil twitter
:
 jokowi_do2
 Email
:
 jokowi@indo.net.id

§  Pendidikan         :
-          SDN 111 Tirtoyoso Solo 
-          SMPN 1 Solo
-          SMAN 6 Solo
-          Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta lulusan 1985
§  Karir                   :
-          Pendiri Koperasi Pengembangan Industri Kecil Solo (1990) 
-          Ketua Bidang Pertambangan & Energi Kamar Dagang dan Industri Surakarta (1992-1996)
-          Ketua Asosiasi Permebelan dan Industri Kerajinan Indonesia Surakarta (2002-2007)
§  Penghargaan       :
-        Joko Widodo terpilih menjadi salah satu dari “10 Tokoh 2008″ 
-        Menjadi walikota terbaik tahun 2009 
-        Peraih penghargaan Bung Hatta Award, atas kepemimpinan dan kinerja beliau selama membangun dan memimpin kota Solo.
-        Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Award

Selain itu, berkat kepemimpinan beliau (dan tentunya semua pihak yg membantu), kota Solo jg banyak meraih penghargaan, di antaranya
-          Kota Pro-Investasi dari Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah 
-          Kota Layak Anak dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
-          Wahana Nugraha dari Departemen Perhubungan
-          Sanitasi dan Penataan Permukiman Kumuh dari Departemen Pekerjaan Umum
-          Kota dengan Tata Ruang Terbaik ke-2 di Indonesia

C.          HAK DAN KEWAJIBAN GUBERNUR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
1.      Menimbang :
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-   Bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
-     Bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
-   Bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur intelijen secara profesional;
-    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Komunitas Intelijen Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 
2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantl Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah;
7.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengkoordinasian Operasi dan Kegiatan Intelijen Seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG Terhadap Stabilitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.  Keputusan Menteri Dalam Nageri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri; MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH.
 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.  Intelijen adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan yang terorganislr dengan menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
2.  Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur Intelijen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
3.   Jaringan Intelijen adalah hubungan antar perorangan, kelompok maupun instansi tertentu yang dapat memberikan data dan/atau informasi atau bahan keterangan untuk kepentingan tugas intelijen.
4.  Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa serta kepentingan nasional Iainnya.
PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
Pasal 2
1.      Penyelenggaraan Kominda di provinsi menjadi tugas dan tanggungjawab gubernur.
2.      Penyelenggaraan Kominda di kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab bupati/walikota.
Pasal 3
1.    Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
-  Membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah;
-  Mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan peran dan fungsi kominda; dan
-       Mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di provinsi sebagai jaringan intelijen.
2.    Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c,didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 4
1.    Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
-  Membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah; dan
-   Mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota sebagai jaringan intelijen.
2.    Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.

 
D.           GUBERNUR DKI JAKARTA MENJADI JURU KAMPANYE
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heriyanto, menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk lebih berhati-hati sebelum memutuskan ikut menjadi juru kampanye (jurkam) pada pemilihan gubernur di wilayah lain. Hal ini dia ungkapkan menyusul langkah Jokowi menjadi jurkam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
"Jokowi sekarang harus berhati-hati, bukan lagi politisi biasa yang enggak punya jabatan tinggi seperti sekarang," kata Gun Gun, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/2/2013).
Perlu diketahui, Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki, di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada Sabtu (16/2/2013) dan di Depok pada Minggu (17/2/2013). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Jokowi melakukan kampanye Rieke-Teten.
Menurut Gamawan, Jokowi sangat terlambat mengajukan surat izin cuti kampanye tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan sejak 12 hari sebelumnya.
"Surat izin cuti beliau itu masuk hari Jumat (15/2/2013) sekitar pukul 14.00 WIB, sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2013).Aturannya itu ketika gubernur ingin melakukan kampanye maka izinnya harus masuk 12 hari sebelumnya karena akan diproses," kata Mendagri, saat berkunjung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kemarin.
Menanggapi hal itu, Gun Gun berpendapat, seharusnya Jokowi baru ikut terjun menjadi juru kampanye hanya setelah mengantongi izin dari Mendagri.Kalaupun Jokowi tetap menjadi juru kampanye sebelum mendapat izin, pengamat dari The Political Literacy Institute ini menganggap Jokowi melakukan kesalahan dan wajar bila kemudian menuai polemik.
Sebagai seorang birokrat, kata Gun Gun, seharusnya Jokowi memberikan contoh positif dengan menaati hukum sebelum menjadi jurkam.Selain itu, perlu juga diinformasikan bahwa dirinya telah mendapat izin sehingga masyarakat tahu posisi Jokowi saat terlibat dalam kampanye calon pemimpin tertentu.
"Kalau enggak punya izin, Jokowi salah.Kalau ngajuin izinnya mepet, dari sudut tata administrasi justru keliru ikut jadi jurkam di Pilgub Jabar. Harusnya kan di-declare, izin dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, karena jabatan tetap melekat," ujarnya.
Secara terpisah, Jokowi mengaku telah menandatangani surat cuti untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut digunakan Jokowi agar bisa menjadi juru kampanye rekan satu partainya, Rieke Diah Pitaloka, yang hendak mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat. Namun begitu, mantan Wali Kota Surakarta tersebut tak menyebutkan kapan surat izin itu ditandatangani dan dikirimkan kepada Kemendagri.\
Gubernur DKI Jakarta menjadijuru kampanye gubernur dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi lain. Kejadian ini belum pernah ada dan memang baru kali ini terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.Apakah hal ini menunjukkan kemajuan atau kemunduran, yang jelas dari awal pemilihan langsung, baik itu pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah, baru kali ini seorang Gubernur menjadi juru kampanye untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi lain.Selain  menjadi juru kampanye di Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta juga menjadi Juru Kampanye pasangan calon gubernur Anak Agung Puspayoga di Bali.
Awalnya, saya pikir Bapak Jokowi hanya membantu sebatas iklan di televisi dan tidak turun langsung berkampanye.Tetapi pada tanggal 15-16 Februari 2013 di saat ini gubernur DKI Jakarta ikut turun langsung dalam berkampanye di Jawa Barat.Sedangkan sepekan sebelum pemilihan kepala daerah di Bali, Gubernur DKI Jakarta juga menjadi juru kampanye untuk pasangan calon gubernur Anak Agung Puspayoga.Peristiwa ini adalah fenomena politik baru di Indonesia, karena belum pernah terjadi gubernur menjadi juru kampanye.
Kontroversi larangan kepala daerah menjadi juru kampanye (jurkam) akhirnya menemui titik terang. KPU pusat sudah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan gubernur dan para bupati/wali kota ikut berkampanye atau menjadi juru kampanye dengan syarat harus mengambil cuti.
Kebijakan KPU pusat ini diungkapkan Koordinator Pokja Kampanye KPUD Provinsi., yang sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.Hasil konsultasi ke KPU pusat menyebutkan pejabat negara tetap boleh ikut kampanye dengan catatan harus mendapatkan izin cuti dari atasannya.Kepala daerah  yang menjadi juru kampanye supaya mengurus izin cuti dan menyerahkannya ke KPUD atau KPU Pusat. Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai tim pelaksana kampanye, bukan sebgai tim sukses.
Sebelumnya, larangan kepala daerah yang tidak mencalonkan diri menjadi juru kampanye sempat menuai polemik.Dalam pasal 80 UU no 32 tahun 2010, disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Aturan ini ditegaskan dalam pasal 53 yakni pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Karena itu, berdasarkan aturan ini, maka kepala daerah yang tidak mencalonkan diri tidak boleh ikut berkampanye.Selain kepala daerah, dalam kampanye juga dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera dan kepala desa.
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam  melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara dan  pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Polemik gubernur menjadi juru kampanye, merupakan fenomena baru di dunia politik. Hal ini menyebabkan beberapa pengamat politik mengutarakan beberapa pendapatnya tentang hal tersebut, ada yang setuju ada yang tidak setuju.
Kebijakan KPU pusat yang sudah disetujui olehMenteri DalamNegeri.Hasil konsultasi ke KPU pusat menyebutkan pejabat Negara tetap boleh ikut kampanye dengan catatan harus mendapatkan izin cuti dari atasannya.Kepala daerah  yang menjadi juru kampanye supaya mengurus izin cuti dan menyerahkannya ke KPUD atau KPU Pusat. Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai tim pelaksana kampanye, bukan sebgai tim sukses.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota, harus diajukan sejak 12 hari sebelumnya. Jadi, gubernur atau pejabat negeri lainnya harus membuat surat izin cuti 12 hari sebelum diadakannya kampanye tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Akuntono, Indra (2013). Online megapolitan.kompas.com/read. Menjadi Juru Kampanye, Jokowi harus berhati-hati. (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Anonim. Online id.wikipedia.org/wiki/. Gubernur. (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Anonim. Online id.wikipedia.org/wiki/. Daftar-Gubernur-Daerah-Khusus-Ibukota-Jakarta.  (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Anonim. Online id.wikisource.org/wiki/. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006. Jakarta. (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Diana, Annur (2013). Online kitabasmikorupsi.blogspot.com. Pertama Kali Terjadi di Indonesia, Gubernur jadi Juru Kampanye Gubernur. (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Ledysia, Septiana (2013). Online news.detik.com/read. Taufiq Kiemas Bicara Soal Jokowi Jurkam Rieke-Teten.(Diakses tanggal 06 Mei 2013).
Masnidar, Siti (2010). Onine jambi-independent.co.id. Kepala Daerah Boleh Menjadi Juru Kampanye. Jambi. (Diakses tanggal 06 Mei 2013).
TvOne. Kabar Siang/Minggu, 05 Mei 1013/Pukul 13.00/ oleh Aryo Widiardi dan Yenny Yusra



Read More →